cybercrime dalam e - commerce

cybercrime dalam e - commerce

dewasa ini banyak saran dalam jual beli online, adapun yang kita kenal e commerce dengan mudah dan cepat menjual barang baru ataupun bekas.

disini kita bahas tentang sejarah dalam e commerce tersebut yang saya kutip di wikipedia.org
 Belanja daring adalah kegiatan pembelian barang dan jasa melalui media Internet. Melalui belanja lewat Internet seorang pembeli bisa melihat terlebih dahulu barang dan jasa yang hendak ia belanjakan melalui web yang dipromosikan oleh penjual.

Dalam sejarah e –commerce:
Pada tahun 1992, Charles Stack membuat toko buku daring pertamanya yang bernama Book Stacks Unlimited yang berkembang menjadi Books.com yang kemudian diikuti oleh Jeff Bezos dalam membuat situs web Amazon.com dua tahun kemudian. Selain itu, Pizza Hut juga menggunakan media belanja online untuk memperkenalkan pembukaan toko pizza online.

Masih teringat tentang perdagangan manusia dan sejauh ini banyak kasus tentang penjualan online yang sudah menyimpang anatara lain;
jual beli bayi yang terdapat di web situs tokobagus.com

berikut ulasan terakhir
"Saat ini yang kami lakukan adalah melakukan upaya pengecekan data secara terus menerus dan senantiasa update serta berkoordinasi dengan tim cyber crime Polda Metro Jaya, untuk menemukan bukti-bukti  baru yang nantinya dibutuhkan pihak kepolisian, untuk mengusut tuntas masalah ini," ujar Michal Klar di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

kata Michal, Tokobagus.com masih mengumpulkan dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, agar membantu kepolisian untuk kasus tersebut.


Untuk diketahui, Iklan penjualan bayi tersebut tayang pada tanggal 31 Desember 2012, dan setelah dilakukan pengecekan rutin, ternyata ditemukan Iklan tersebut. Tokobagus.com pun langsung menghapusnya, dan tepat pada tanggal 1 Januari 2013 iklan jual beli bayi ini pun sudah terhapus.

Saran bijak penulis dalam membeli online / e-commerce adalah
  • lihat raport penilaian situs selalu memberi rating dalam situsnya 

  •  hindari pengiriman uang terlebih dahulu jika belum ada kesepakatan yang pasti
  • COD atau ketemuan 
  •   DEAL...!!!

 sumber : http://jakarta.okezone.com/read/2013/01/09/500/743719/tokobagus-com-klarifikasi-kasus-jual-beli-bayi

http://id.wikipedia.org/wiki/Belanja_daring

http://www.kaskus.co.id/thread/5245959c148b46cd08000004/canon-eos-1100d-kit-ef-s18-55-is-ii/
 :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ETIKA PROFESI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger